Denpasar News — Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan arahan tegas kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung terkait operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa per 23 Desember 2025, TPA Suwung akan ditutup sepenuhnya dan tidak lagi menerima sampah dari wilayah sekitar.

Penutupan ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan strategis Pemprov Bali untuk mengurangi beban lingkungan dan memperbaiki tata kelola sampah yang selama ini bertumpu pada TPA terbesar di Bali tersebut.
Baca Juga : TPA Suwung Segera Ditutup, Gubernur Koster Instruksikan Pengelolaan Sampah Mandiri di Denpasar dan Badung
Pemprov Hentikan Seluruh Aktivitas di TPA
Menurut Gubernur Koster, seluruh aktivitas pembuangan sampah di area TPA Suwung akan dihentikan tanpa pengecualian. Penutupan ini juga mencakup proses pemilahan, pembuangan harian, dan aktivitas informal yang biasa berlangsung di kawasan tersebut.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak bisa ditunda mengingat kondisi TPA yang sudah mengalami kelebihan kapasitas dan memiliki risiko lingkungan yang semakin besar.
“Mulai 23 Desember 2025, TPA Suwung tidak boleh lagi menerima satu pun sampah. Seluruh aktivitas di sana dihentikan total,” ujar Koster dalam arahannya.
Denpasar dan Badung Diminta Siapkan Sistem Pengelolaan Baru
Dengan ditutupnya TPA Suwung, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung diminta segera menyiapkan mekanisme pengelolaan sampah alternatif. Pemerintah provinsi menekankan pentingnya sistem yang lebih modern, ramah lingkungan, dan tidak bergantung pada TPA besar seperti sebelumnya.
Beberapa opsi yang disiapkan di antaranya meliputi:
-
Penguatan pengolahan sampah berbasis desa/kelurahan
-
Pengembangan teknologi RDF (Refuse Derived Fuel)
-
Pembangunan fasilitas pengolahan mandiri di tingkat kabupaten/kota
-
Peningkatan edukasi dan pengurangan sampah dari sumber
Pemprov Bali menegaskan bahwa dua daerah ini harus memiliki strategi yang matang agar tidak terjadi krisis sampah pasca-penutupan.
Dorongan Percepatan Infrastruktur Pengolahan
Gubernur Koster juga mendesak agar kedua pemerintah daerah melakukan percepatan pembangunan infrastruktur pengolahan sampah yang sebelumnya telah dirancang. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi penumpukan sampah di wilayah perkotaan.
Pemprov Bali berkomitmen memberikan pendampingan teknis dan koordinasi lintas instansi agar proses transisi berjalan lancar.
Momen Perubahan Menuju Bali yang Lebih Bersih
Penutupan TPA Suwung menjadi momentum penting bagi Bali untuk memperbaiki manajemen sampah yang lebih berkelanjutan. Pemerintah berharap langkah ini akan mengurangi pencemaran, memperbaiki kualitas lingkungan, serta meningkatkan estetika kawasan pariwisata.
Kebijakan ini menjadi penanda dimulainya sistem baru yang lebih terdesentralisasi dan berorientasi pada pengurangan sampah dari sumber, sejalan dengan visi Bali yang bersih, hijau, dan berkelanjutan.















