Denpasar News – DPRD Kota Denpasar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diumumkan dalam Sidang Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang dipimpin Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, pada Senin (1/12).

Ranperda ini menjadi salah satu regulasi penting untuk meningkatkan tata kelola aset daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Baca Juga : Peringatan Hari AIDS Sedunia di Denpasar
Seluruh Fraksi Beri Persetujuan
Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi di DPRD Denpasar menyampaikan pandangan akhir fraksi yang pada intinya menyetujui Ranperda BMD untuk disahkan. Para anggota dewan menilai perda ini sangat dibutuhkan guna memastikan pengelolaan aset daerah berjalan tertib, efisien, serta mampu meningkatkan nilai manfaat barang milik daerah bagi kepentingan publik.
Ketua DPRD Denpasar dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ranperda ini telah melalui proses pembahasan panjang, termasuk harmonisasi substansi, konsultasi dengan pemerintah provinsi, dan kajian teknis lainnya.
“Dengan disetujuinya Ranperda ini, kita berharap pengelolaan aset daerah lebih terstruktur, terukur, dan mampu mendukung peningkatan kualitas layanan publik,” kata I Gusti Ngurah Gede.
Dorong Tertib Administrasi Aset Daerah
Peraturan ini dirancang untuk memperkuat sistem administrasi aset. Mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, hingga penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah. Ranperda juga mengatur mekanisme inventarisasi secara berkala agar data aset lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selama ini, beberapa tantangan muncul dalam pengelolaan. BMD, seperti pendataan yang belum optimal, aset tidak termanfaatkan dengan baik, serta pemeliharaan yang tidak terencana. Dengan adanya perda baru, pemerintah kota akan memiliki landasan hukum lebih kuat untuk melakukan pembenahan total.
Pemkot Denpasar Siap Implementasikan Perda Baru
Pihak pemerintah daerah yang hadir dalam sidang menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti persetujuan tersebut. Termasuk penyusunan peraturan teknis sebagai panduan pelaksanaan di lapangan. Pemkot Denpasar juga berkomitmen memperkuat koordinasi antar-OPD agar implementasi kebijakan berjalan efektif.
“Perda ini adalah langkah yang tepat untuk memastikan seluruh aset daerah dapat dikelola secara profesional. Dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Dukan sekadar tercatat dalam administrasi,” ujar perwakilan Pemkot Denpasar.
Arah Penguatan Pengelolaan Aset ke Depan
Dengan disahkannya Ranperda ini, diharapkan pengelolaan barang milik daerah akan semakin modern dan berorientasi pada transparansi. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui pemanfaatan aset yang lebih produktif.
Tahap berikutnya adalah proses fasilitasi di tingkat provinsi sebelum perda ini resmi berlaku.















