Telkomsel Telkomsel Telkomsel Telkomsel

Denpasar Mulai Petakan Bangunan Bermasalah di Sempadan Sungai, Pendataan Libatkan Desa

Denpasar News – Pemerintah Kota Denpasar mulai melakukan pendataan terhadap bangunan yang melanggar garis sempadan sungai di seluruh wilayah kota. Pendataan ini dilakukan sebagai langkah awal sebelum penertiban, sekaligus memastikan keamanan lingkungan dari potensi bencana banjir.

Bangunan di Sempadan Sungai di Bali Ada Sebelum Larangan Terbit
Denpasar Mulai Petakan Bangunan Bermasalah di Sempadan Sungai, Pendataan Libatkan Desa

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengatakan bahwa pendataan dilakukan secara menyeluruh dan transparan, dengan mengedepankan pendekatan persuasif.

Baca Juga : 11 Kios di Pasar Menanga Bali Ludes Terbakar, Pemadaman Dibantu Truk Tangki Milik DKP

Kami ingin memastikan setiap bangunan yang berada di sepanjang bantaran sungai terdata dengan benar. Penataan ini penting untuk keselamatan warga dan kelestarian lingkungan,” ujarnya, Rabu (21/11).

Melibatkan Desa dan Kelurahan untuk Verifikasi Lapangan

Pemkot Denpasar menggandeng seluruh desa dan kelurahan untuk memperkuat proses verifikasi data di lapangan. Aparat desa dinilai lebih memahami kondisi setempat dan dapat membantu memastikan keakuratan informasi terkait bangunan yang melanggar aturan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna, menyebutkan bahwa data awal menunjukkan adanya bangunan yang berdiri terlalu dekat atau bahkan melanggar garis sempadan sungai.
Kami melibatkan desa dan kelurahan untuk pendataan berlapis, sehingga data yang masuk benar-benar valid sebelum kami menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Tegaskan Perlindungan Ekosistem Sungai

Menurut Adi Wiguna, penataan sempadan sungai merupakan bagian dari upaya jangka panjang dalam menjaga ekosistem dan memastikan aliran sungai tetap lancar. Bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan badan sungai berpotensi menyebabkan penyempitan aliran, penumpukan sampah, hingga risiko banjir saat musim hujan.

Kawasan sempadan sungai bukan ruang bebas bangunan. Ini area lindung yang harus dijaga untuk kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Pendekatan Humanis dalam Penanganan

Pemkot Denpasar menyatakan bahwa tidak semua bangunan langsung ditindak. Pemerintah akan mengkaji status bangunan, tahun berdiri, hingga legalitasnya. Proses sosialisasi dan dialog akan dilakukan sebelum penertiban fisik dilakukan.

Camat Denpasar Timur, I Made Tirta, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima instruksi untuk melakukan sosialisasi kepada warga sejak awal pendataan.
Kami mendekati warga secara persuasif, menjelaskan bahwa langkah ini bukan untuk mempersulit, tetapi melindungi masyarakat dari risiko banjir,” katanya.

Dukungan Masyarakat Mulai Meningkat

Sejumlah warga mengaku mendukung upaya ini, terutama yang tinggal di wilayah rawan genangan. Mereka berharap penataan sungai dapat mengurangi dampak banjir yang kerap terjadi saat intensitas hujan tinggi.

Pemkot Denpasar menargetkan proses pendataan selesai dalam beberapa minggu ke depan sebelum masuk tahap pembahasan lebih lanjut untuk penertiban dan normalisasi aliran sungai.

telkomsel